
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Rekonstruksi kasus kematian tragis Puji Rahayu di Kecamatan Singgahan akhirnya digelar, Kamis (10/7/2025) sore. Bertempat di halaman depan Polres Tuban, proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Total ada 38 adegan yang diperagakan tersangka Sulton, dengan disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Tuban.
Rekonstruksi ini digelar guna mengungkap secara terang kronologi kejadian yang mengakibatkan tewasnya Puji Rahayu. AKP Dimas menyatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan berhasil memperjelas motif serta rangkaian tindakan tersangka.
“Dengan rekonstruksi ini, kita mendapatkan gambaran yang semakin jelas bagaimana peristiwa itu terjadi, termasuk motif pembunuhan,” ujar AKP Dimas.
Kronologi bermula pada 10 Juni 2025, saat Sulton mengurus perpindahan alamat dari Tuban ke Sidoarjo di Balai Desa Margosari, Singgahan. Ia kemudian berada di Sidoarjo hingga 18 Juni, sebelum berpamitan kepada kakaknya untuk pulang ke Tuban.
Pada 20 Juni pukul 18.00 WIB, Sulton mendapat pesan WhatsApp dari Puji Rahayu, yang meminta dijemput di tempat kerjanya, sebuah toko buah di Singgahan. Pukul 20.45 WIB, Sulton menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Keduanya berboncengan, namun hanya sampai di dekat rumah korban. Puji turun dan masuk ke rumah, sementara Sulton pulang. Namun, malam itu belum berakhir.
Pukul 21.30 WIB, korban kembali menelepon tersangka untuk bertemu. Sulton menjemput Puji di dekat gang rumahnya, dan mereka kemudian berboncengan menuju arah Bangilan.
Di tengah perjalanan, Puji menolak diajak pulang dan meminta dibawa ke “Jalan Cinta”, sebuah jalan sepi di wilayah Desa Banjarworo, Bangilan. Di sanalah cekcok terjadi. Setelah turun dari motor, keduanya terlibat adu mulut.
Adegan bergeser sejauh 10 meter, dan percekcokan kembali memanas. Menurut rekontruksi, Puji sempat memukul Sulton beberapa kali. Tersangka kemudian membalas dengan memukul leher belakang korban dua kali dan sekali di pipi kiri. Akibat pukulan tersebut, Puji terjatuh tengkurap di pinggir jalan.
Tak berhenti di situ, Sulton menginjak punggung korban, lalu menyeret dan melemparkannya ke sawah. Ia kemudian melompat ke arah korban, memastikan kondisi korban dengan menyentuh kepalanya hingga terbenam di lumpur sawah.
Setelah memastikan korban tak bergerak, Sulton mengambil ponsel korban dan meninggalkan lokasi. Dua hari kemudian, pada Sabtu (21/6), ia mendatangi rumah keluarga korban dan bertanya ke ayah korban, Purwanto, soal keberadaan Puji.
"WA saya tidak dibalas, saya cari nggak ketemu," ujar Sulton dalam adegan rekonstruksi, berpura-pura khawatir.
Keluarga baru menyadari Puji tak ada di rumah dan mulai mencarinya. Namun hasilnya nihil hingga Minggu.
Baru pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, jasad Puji Rahayu ditemukan oleh dua saksi, Karsuman dan Rustamaji. Keduanya mencium bau menyengat saat sedang berbincang di sawah, dan mendapati tubuh perempuan tergeletak di area persawahan.
Mereka langsung menghentikan warga lain, Cudhori, untuk menghubungi polisi. Aparat pun segera datang melakukan olah TKP.
Dari total 38 adegan yang diperagakan, beberapa adegan sempat dilewati namun tidak mengurangi kejelasan alur kejadian. Polisi meyakini bahwa pelaku bertindak dengan sengaja setelah terjadi pertengkaran hebat.
"Motif utamanya karena percekcokan antara keduanya. Proses penyidikan masih berlanjut," tegas AKP Dimas.
Kini, Sulton telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat betapa cepatnya konflik bisa berubah menjadi tragedi.
[Al/Rof]