
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Puluhan anggota Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dari Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mendatangi kantor DPRD Tuban, Sabtu (14/6/2025). Mereka menuntut solusi konkret atas banjir yang kerap merendam area persawahan akibat tak maksimalnya fungsi saluran utama Kali Avur.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), para petani menyuarakan keresahan atas kerugian yang mereka alami setiap musim hujan tiba.
Ketua HIPPA Sumber Pangan Desa Plumpang, Nur Ahsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan 9 hak dasar petani kepada DPRD Tuban. Di antaranya hak atas tanah, benih, partisipasi dalam pengambilan keputusan, kesejahteraan, perlindungan, pangan, berbagi manfaat, lingkungan yang baik, dan hak relevan lain dalam konteks pertanian lokal.
"Ada 9 hak yang kami sampaikan dan 2 tuntutan utama, yakni normalisasi Kali Avur agar kembali ke fungsi semula, serta pembukaan pintu air DAM di Desa Banjar, Widang," tegas Nur Ahsan.
Menurutnya, kali Avur mengalami pendangkalan dan penyumbatan di tiga titik yang menyebabkan aliran air tak lancar dan merendam lahan pertanian. Jika tidak segera ditindaklanjuti, HIPPA mengancam akan melakukan aksi massa di sekitar Kali Avur, baik di Kecamatan Plumpang maupun Widang.
Merespon keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, menyatakan komitmennya untuk mendukung tuntutan petani dan memperjuangkan normalisasi sungai tersebut.
"Kami siap mengawal. Masalah utamanya adalah sedimentasi. Proyek Jabung Ring Dyke juga harus dipercepat karena menjadi solusi jangka panjang banjir tahunan ini," ujar Tulus.
Tulus menyoroti posisi elevasi Waduk Jabung yang lebih tinggi dari Plumpang, sehingga ketika hujan turun, air kembali menggenangi area persawahan. Ia juga menyoroti belum selesainya pembebasan lahan untuk pembangunan waduk.
Sementara itu, Feri dari BBWS mengatakan, pembangunan Waduk Jabung masih terhambat. Dari total 550 bidang tanah, masih ada 57 bidang di Kecamatan Widang yang belum tuntas ganti rugi.
"Tahun ini tidak ada anggaran karena efisiensi. Baru direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun 2026," jelas Feri.
Menanggapi hal itu, perwakilan petani mendesak agar penyelesaian 57 bidang tanah tersebut dipercepat, serta mendorong agar lahan yang sudah dibebaskan segera difungsikan sesuai dengan tujuan pembangunan waduk.
"Kalau sudah diganti rugi, ya harus segera difungsikan untuk menahan air, bukan dibiarkan terbengkalai," tegas Nur Ahsan.
Tulus kembali menegaskan bahwa DPRD akan terus mendukung aspirasi para petani dan mendesak Pemkab Tuban serta BBWS untuk serius menangani permasalahan banjir di Plumpang.
Berkaitan dengan penyelesaian 57 bidang tanah yang ada di Widang belum terselesaikan dalam ganti ruginya, kami mendorong agar segera bisa diselesaikan dan kami mendorong agar tanah yang sudah dilakukan ganti rugi maka segera difungsikan sebagaimana fungsi waduk sebenarnya.
"Kami tak ingin masalah ini jadi langganan tahunan. Ini soal keberlangsungan hidup petani," tandasnya.
[Al/Rof]