Tak Mampu Bayar UMK, Waktu Penangguhan 30 Hari
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.
Saat perut kosong di pagi hari, hal yang pertama dilakukan sebaiknya adalah mengisinya dengan makanan.
Musyawarah Daerah (Musda) ke XV, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Tuban, telah menetapkan Edi Utomo sebagai ketua terpilih Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tuban.
Bupati Tuban Fathul Huda membuka acara Musyawarah Daerah (Musda) ke XV Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tuban, yang dilaksanakan di Gedung KSPKP Jl.Dr Wahidin Sudiro Husodo pada Minggu, (29/11/15).
Acara Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah ke XV yang dilaksanakan di Gedung KSPKP Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo pada Minggu, (29/11/15) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh.
Musim kemarau panjang menyebabkan mayoritas sumber mata air mengering. Salah satunya sumber mata air yang ada di desa-desa di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban bisa menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk karyawannya. Utamanya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil dengan modal terbatas.
Untuk meminimalisir kredit macet, beberapa bank di Kabupaten Tuban memperketat agunan. Hal ini dilakukan agar debitor<br />bisa bertanggungjawab terhadap tanggungan uang yang dipinjam.
Berbagai cara unik dilakukan untuk memperingati Hari Guru Nasional. Seperti yang berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah, Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Kamis (26/11/2015) pagi. Sekolah yang terletak di Jalan KH. Muhyiddin No.365 Lajukidul itu memperingati hari berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan memberikan layanan membaca bagi anak didiknya. Kali ini lembaga yang berada di naungan Yayasan Al Hidayah Lajukidul Singgahan tersebut bekerjasama dengan Perpustakaan Daerah Kabupaten Tuban, melalui optimalisasi perpustakaan keliling.
Kabar penyebaran selebaran ilegal oleh Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan, Zakky Mahbub dengan Dwi Susanti Budhiarti (ZADIT) di wilayah Tuban Selatan, ternyata belum terbukti. Sebab, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) telah mendapatkan informasi dan meneliti langsung ke Kecamatan Bangilan dan Senori.