Hah...Asap Pekat Akibat Pembakaran Limbah RSUD
Pembakaran limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Koesma Tuban menimbulkan polusi udara.
Pembakaran limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Koesma Tuban menimbulkan polusi udara.
Indonesia disebut sebagai negara dengan biodiversitas atau keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Indonesia memiliki sekitar 30.000 tanaman dan 940 di antaranya merupakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat.
Peraturan Bupati (Perbub) Tuban No 63 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberlakukan pada awal 2016 ini. Hal ini memberikan Perangkat Desa kesempatan menikmati penghasilan sesuai Upah Minimun Kerja (UMK) Tuban, yakni sekitar Rp1,7 juta.
Isu helikopter yang jatuh di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menggemparkan warga Tuban beberapa hari lalu. Usut punya usut, isu ini ternyata berawal dari postingan salah satu akun di jejaring sosial, Facebook, pada Selasa (26/1/2016) sore lalu.
Demam Berdarah (DB) merupakan penyakit yang cukup rentan menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Penyakit ini, biasanya cukup mewabah di musim penghujan.
Penyakit Multiple Sclerosis (MS) mungkin masih terdengar asing di telinga. Belum banyak yang mengetahui adanya penyakit ini. Diagnosis penyakit ini pun terbilang sulit karena kebanyakan tidak memunculkan gejala yang khas.
Beberapa korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terlihat senang melihat sepeda motor miliknya yang telah dicuri telah kembali. Kegembiraan mereka tampak jelas setelah Polres Tuban melakukan pers rilis pada Selasa, (26/1/2016).
Sebanyak 12 motor curian berhasil diamankan oleh Polres Tuban usai dilakukan pengembangan atas tertangkapnya empat sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Senin (4/1/2016).
Setelah 1 pelaku pembacokan berinisial S menyerahkan diri, masih ada 1 pelaku lagi berinisial K yang saat ini sedang buron atas pembacokan yang dilakukan kepada Sampurno (korban, 35) pada 23 Januari 2016 kemarin
Pembacokan yang tejadi di Kerek pada (23/1) yang mengakibatkan korban luka berat hingga harus dirawat di RS harus ditanggung pahit oleh pelaku, sebab akibat tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.