RPS Beri Pendidikan Literasi Informasi dan Konten Digital ke Pelajar SLTA Tuban
Pasca pandemi Covid-19 dan di tengah derasnya arus informasi, pelajar di Kabupaten Tuban dituntut memiliki kemampuan literasi informasi.
Pasca pandemi Covid-19 dan di tengah derasnya arus informasi, pelajar di Kabupaten Tuban dituntut memiliki kemampuan literasi informasi.
Dalam rangka hari jadi blokTuban ke-7 blokTuban.com kembali melanjutkan agendanya Workshop Literasi Informasi ke empat. Kali ini merupakan agenda terakhir blokTuban mengadakan workshop di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, Selasa (15/11/2022).
Masih dalam rangka hari jadi blokTuban ke-7, blokTuban.com kembali melaksanakan Workshop Literasi Informasi ke Universitas Sunan Bonang (USB), Senin (14/11/2022).
Dalam rangka hari jadi blokTuban.com yang ke-7, sekaligus mengajak melawan hoax dengan literasi digital, blokTuban menggelar Workshop Literasi Informasi di Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Selasa (8/11/2022).
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menetapkan batas akhir penghentian siaran TV analog, sejak 2 November 2022 lalu.
Lirik lagu dengan judul Infone Masseehh Ninu Ninu Ninu yang dibawakan Difarina Indra Adella trending di Youtube Musik Indonesia.
Ibarat hutan rimba, tidak ada aturan baku dalam bersosial media. Kebebasan pengguna aktif sosial media memposting apapun tanpa proses verifikasi, menjadi publik kebanjiran jutaan informasi setiap harinya.
Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini Pemerintah Daerah di ujung timur Pulau Jawa ini meraih penghargaan terbaik pertama sebagai Media Center Provinsi Kategori Berita Tahun 2022.
Masih tingginya berita bohong atau informasi palsu di sosial media, mendorong Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Jawa Timur Pelatihan Literasi Media untuk Publik Melawan Mis/Disinformasi, di Kampi Hotel Surabaya, 28-29 September 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.