Hendak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Penuhi 11 Kriteria Berikut Ini
Apakah Anda salah satu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dan hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak ulasan berikut ini dan pastikan memenuhi 11 kriteria berikut ini.
Apakah Anda salah satu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dan hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak ulasan berikut ini dan pastikan memenuhi 11 kriteria berikut ini.
Bagi pekerja yang sebentar lagi memasuki masa pensiun, direkomendasikan untuk segera mengurus atau mengaklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Caranya tidak seribet yang dibayangkan.
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usianya masuk 56 tahun, tetap mendapatkan perlindungan dari Pemerintah. Bentuknya bukan Jaminan Hari Tua (JHT), melainkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Senin (14/2/2022).
Bertempat di Pendopo Krido Manunggal, Bupati Tuban H. Fathul Huda secara resmi memberangkatkan calon jamaah haji (CJH) gelombang II Kloter 76 dan 77 asal Kabupaten Tuban, Kamis (1/8/2019) pukul 06.00 WIB.Â
Klaim atas program Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor. Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Tuban mendominasi. Tercatat sepanjang 2016 klaim JHT mencapai Rp 1,5 miliar.