Setubuhi Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur, Pria di Tuban Beralasan Mabuk Toak
Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Dalam pemeran literasi warga pendidikan Kabupaten Tuban di Pendopo Krida Manunggal, Bupati Tuban, Fathul Huda menyinggung beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh generasi penerus di masa mendatang, Jumat (30/4/2021).
Rangkaian acara doa bersama untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala 402 telah dilaksakan beberapa hari yang lalu oleh jajaran Polres Tuban di Masjid Baitul Mu'Min Mapolres setempat.
KLS Isy Raditaka Margiansyah (26) merupakan salah satu dari 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang dinyatakan tenggelam di Selat Bali, pada Sabtu (24/4/2021).
Setiap orang tua di Kabupaten Tuban perlu mewaspadai potensi pencabulan yang menyasar buah hatinya. Untuk mengantisipasinya, polisi di Tuban memberi pesan khusus untuk bisa dilakukan.
Club Bike Kesamben (CBK) Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Minggu (25/4/2021) sore menggelar doa bersama untuk keselamatan awak KRI Nanggala 402, khususnya UU UU untuk Raditaka Margiansyah (26).
Dalam konferensi pers di Bali pada Sabtu (24/4/2021) dilansir dari detik.com, kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam berdasarkan sejumlah bukti. Lokasi tenggelamnya KRI Nanggala-402 disebut berada di palung yang berarus kencang.
Sejumlah perwira Polres Tuban dimutasi. Mutasi jabatan sejumlah perwira itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Jatim : KEP/541/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jatim.
Sempat bekerja sebagai pegawai SPBU di Manunggal, hingga terkena PHK. Kini, Budi Hadi Utomo (36), sukses membuka usaha angkringan. Saat ini pria tersebut punya empat cabang.
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus setiap pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini tidak boleh ditawar dan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban tentang larangan bagi ASN berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau dicabut status hukumnya.