Lirik Lagu Cinta Telah Terlambat - Stevan Pasaribu: Seharusnya Dulu Hatiku Milikmu
Seorang penyayi pop, Stevan Pasaribu menyajikan lagu terbarunya yang berjudul Cinta TelH Terlambat kepada para pendengar setianya.
Seorang penyayi pop, Stevan Pasaribu menyajikan lagu terbarunya yang berjudul Cinta TelH Terlambat kepada para pendengar setianya.
Sebuah badan resmi di bawah pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS mengeluarkan ketentuan berapa besaran zakat fitrah secara nasional 2023 yang harus dikeluarkan setiap tahun sekali tersebut.
Dari puluhan bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Tuban, hanya ada satu jenis bahan yang turun. Bahan tersebut yakni cabai merah keriting turun Rp1.000/Kilogram.
Memasuki sepuluh malam terakhir di Bulan Ramadan 1444 Hijriyah, masyarakat di Kabupaten Tuban mulai menyerbu lapak-lapak jajan kiloan maupun kue kering disejumlah tempat, salah satunya di kawasan Pasar Baru Tuban.
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, sejumlah pedagang jajan lebaran dadakan mulai membuka lapak di Pasar Baru Tuban, yang berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Bahan pokok menjadi salah satu kebutuhan harian bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Tuban. Berdasarkan laporan resmi Siskaperbapo Jatim di laman resminya, Minggu (9/4/2023) bahwa tidak ada perubahan harga bahan pokok di Bumi Wali.
Harga bahan pokok di Tuban pada Jumat (7/4/2023) cenderung stabil. Berdasarkan laporan Siskaperbapo Jatim, bahan pokok di Tuban yang naik yaitu gula pasir.
Dalam momen kunjungan kerja yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo atau Jokowi berkesempatan untuk melihat proses penanaman padi di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi didampingi oleh Ibu Iriana dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meninjau stok dan harga komoditas pangan di Pasar Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Pemerintah hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bagi masyarakat yang membeli mobil listrik hingga Desember 2023. Hal tersebut berlaku setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).