
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bergerak ke Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022–2024.
"Penggeledahan ini berdasar Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Lokasi sasaran adalah Kantor Desa Kedungsoko," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, dalam siaran pers yang diterima blokTuban.com, Jum'at (8/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik membawa keluar sejumlah barang yang kini berstatus barang bukti. Di antaranya dua buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, hingga surat keputusan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Beberapa dokumen yang diamankan mencatat nilai transaksi fantastis. Misalnya kwitansi pembayaran operasional HIPPA mencapai Rp 92 juta pada 2017, pembayaran sarana prasarana Rp 50 juta, hingga pembayaran BOP HIPPA yang nilainya bervariasi antara belasan hingga hampir Rp 90 juta per transaksi.
Tidak hanya dokumen terbaru, penyidik juga menyita arsip lama sejak 2008, termasuk Keputusan Bupati Tuban tahun 1993 terkait anggaran dasar HIPPA. Buku tabungan dan dokumen ini disita dari sejumlah pihak di desa, di antaranya Eko Prayitno, Jasmani, Kasiyadi, dan Suharto.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan penyelewengan PADes. Semua barang yang disita akan menjadi bahan analisa tim penyidik,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dengan banyaknya dokumen yang dibawa, publik menanti kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Tuban.[rof]