Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban acap mengundang perhatian. Pasalnya, seringkali dalam pesta demokrasi money politics menjadi hal yang lumrah.
Hindari kesalahan dan kekeliruan pengelolaan dana yang masuk ke desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menjalin kerjasama dengan berbagai instansi untuk melakukan pendampingan. <br /><br />Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein menjelaskan, pendampingan dilakukan supaya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH) ataupun sumber-sumber dana lain bisa terkelola dengan baik dan maksimal. Pasalnya, sekarang desa mendapatkan beragam sumber anggaran yang tidak sedikit.
Setelah Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito ditetapkan sebagai tersangka. Praktis pelayanan Pemerintah Desa Talun mengalami kendala. Terlebih jabatan sekertaris desa juga telah kosong. Dengan keadaan tersebut, maka harus ada solusi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap kedua ditargetkan akhir tahun 2016 selesai. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi.
Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pemanggilan dilakukan karena penyidik tengah menelusuri penggunaan Dana Desa (DD) Cangkring.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan memperketat pengawasan, agar anggaran yang bersumber dari dana pemerintah tidak disalahgunakan.
Bupati Tuban Fathul Huda, tampaknya tidak mau kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara, baik melalui Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD). Seperti yang telah dilakukan oleh Kades Talun, Kecamatan Montong.
Bantuan pemerintah pusat terhadap keluarga kurang mampu di Kabupaten Tuban, melalui dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2016 mencapai sekitar Rp6 miliar.