Tiga Siswa Akan UN di Lapas
Tiga siswa setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban akan menjalani Ujian Nasional (UN) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.
Tiga siswa setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban akan menjalani Ujian Nasional (UN) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.
Perayaan Paskah yang jatuh pada Jumat 25 Maret 2016, dilaksanakan di sejumlah gereja di Kabupaten tuban, seperti halnya di Tuban kota. Namun untuk memberikan kenyamanan bagi para jemaah dalam melaksanakan peringatan kenaikan Isa Almasih tersebut, maka perlu disiagakan petugas keamanan dari kepolisian.
<span style="color: #222222; font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: auto; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #ffffff;">Sebanyak 11 Gereja di wilayah Tuban kota telah melaksanakan giat Ibadah Paskah dalam rangka memperingati kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Jumat (25/3/16). Kegiatan paskah ini ada yang dimulai pada pagi hari dan bahkan ada yang dimulai sore hari.</span>
Kesadaran nelayan atau pemilik kapal belum sepenuhnya ada. Lantaran masih ada sekitar 16 persen kapal di Tuban berukuran di bawah 7 Gross Tone (GT) belum mengantongi pas kapal.
Pembuangan sampah yang terkesan asal begitu nampak di dataran tinggi Desa/Kecamatan Rengel. Seperti di beberpa titik terdapat pembuangan sampah, yang mana lahan tersebut tengah dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam.
Limbah sampah yang berasal dari aktivitas warga di Desa/Kecamatan Rengel menumpuk di tempat pembuangan sampah, yang berada di Dusun Jaten Cilik. Celakanya, saat musim hujan sampah tersebut sulit untuk dibakar atau dikelola.
Lantaran Kabupaten Tuban tidak memiliki sayhabandar sendiri, acap kali pembuatan pas kapal atau surat kelegkapan kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) selama ini dilkaukan secara individu. Namun, mulai saat ini pembuatan pas kapal dapat dilakukan secara kolektif melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban.
Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.
Dalam upaya mendorong pemilik kapal untuk memiliki izin pas kapal, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi perizinan pas kapal kepada sejumlah nelayan, Senin (14/3/2016).
Hujan deras selama beberapa jam mengguyur Kabupaten Tuban, membuat beberapa tempat dikabarkan diterjang banjir bandang yang berasal dari wilayah pegunungan.