Distamben Tidak Tahu Jumlah Tambang Berizin
Jumlah Pertambangan galian C di Tubang saat ini kian marak. Akan tetapi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menyebut pihaknya tidak tahu terkait jumlah tambang yang mengantongi izin.
Jumlah Pertambangan galian C di Tubang saat ini kian marak. Akan tetapi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menyebut pihaknya tidak tahu terkait jumlah tambang yang mengantongi izin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berupaya mempertahankan lahan pertanian produktif tanaman pangan, khususnya padi. Rencana kedepan bakal merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2017 mendatang.
Kegiatan tambang galian C yang terdapat di sebagian besar Kabupaten Tuban mengantongi izin. Akan tetapi, tambang yang dilakukan di luar titik area. Sebab itu Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein mengatakan seminggu sekali telah dilakukan pengawasan atau inspeksi mendadak oleh aparat berwajib.
Lahan tambang galian C di Tuban sejauh ini sebagian besar memiliki izin. Akan tetapi, beberapa oknum melakukan penambangan di luar area titik tambang.
Pembuatan perizinan di kalangan pemilik tambang dirasa kian sulit. Lantaran perizinan tambang galian diambil alih pemerintah provinsi, bukan lagi wewenang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di tingkat kabupaten.
Tim Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban dalam pembahasan permasalahan yan terjadi di lingkungan dan sosial masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meneggakkan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu ditemukannya tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban. Lantaran untuk mengurus perizinan tambang saat ini ditangani pemerintahan di tingkat Provinsi.
Tambang batu gamping yang terdapat di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dianggap ilegal. Lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sejumlah pelaku tambang ilegal masih dijumpai di Bumi Wali Tuban. Tim Yustisi Kabupaten Tuban, kembali menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Senin (25/4/2016).
Lahan tambang clay yang pernah ditambang PT Semen Indonesia, Tbk, di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat ini dimanfaatkan menjadi lokasi budidaya keramba ikan nila sejak beberapa bulan terakhir.