blokData
Jumlah Anggota PKB di Tuban
bloktuban.com - Jumlah anggota PKB di Kabupaten Tuban sesuai dengan data yang dikutip dari portal KPU yang diolah dari data detail Partai Politik - Kabupaten/Kota, berjumlah 1.785 anggota.
bloktuban.com - Jumlah anggota PKB di Kabupaten Tuban sesuai dengan data yang dikutip dari portal KPU yang diolah dari data detail Partai Politik - Kabupaten/Kota, berjumlah 1.785 anggota.
Jumlah anggota Partai Golkar di Kabupaten Tuban sesuai dengan data yang dikutip dari portal KPU yang diolah dari data detail Partai Politik - Kabupaten/Kota, berjumlah 1,535 anggota.
Akun media sosial salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, diduga mempromosikan kegiatan partai.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Efendy mengumpumkan hari libur di tahun 2024. Keputusan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengeluarkan larangan berpolitik di dalam madrasah bagi guru ASN, Sabtu (16/9/2023).
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang tergabung dalam koalisi Cekfakta menggelar kick off diskusi bulanan untuk memetakan data hoaks jelang Pemilu 2024.
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati Subsidi Listrik Rp73,24 triliun untuk Asumsi Makro RAPBN 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan Raker pada Kamis (31/8).
20 tiket telah diamankan Jawa Timur pada gelaran Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/ 2024 Aceh-Sumatera Utara, di Gelora Pancasila, Surabaya.
Menjelang tahun politik (2024) banner politik mulai menjamur di berbagai tempat, dan tepi jalan di Kabupaten Tuban. Namun, tak semua banner yang dipasang ini memenuhi aturan pemasangan.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jadwal kampanye hingga hari tenang. Peraturan tersebut, tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu 2024.