Perusahaan Dapat Dikenai Sanksi Pidana Jika Tak Urus BPJS
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban per 19 Februari mengalami peningkatan cukup drastis. Data yang dihimpun blokTuban.com, angka kecelakaan per 19 Februari tahun 2016 ini, sudah melampaui angka kecelakaan lalu lintas pada 19 Februari 2015 lalu. Sementara ini selisihnya sudah mencapai 74 kasus kecelakaan.
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Deandles (Jalan Tuban-Palang) Sabtu (20/2/2016). Seorang nenek tanpa identitas tewas di lokasi kejadian. Hingga saat ini, belum ada keluarga atau pihak yang mengenali korban
Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.
Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban berupaya memantau dan memonitoring perusahaan dalam menjalankan wewenang dan kewajibannya akan hak tenaga kerja (Naker). Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan Naker.
Produktifitas pekerja suatu perusahaan kecil, menengah atau pun besar terjadi apabila tingkat keamanan mereka terjamin. Pasalnya di tengah melakukan pekerjaan hal-hal tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Valentine Day, atau perayaan hari valentine di Tuban diwarnai berbagai aksi penolakan. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tuban meminta agar penolakan dilakukan dengan cara santun.
Berkas kasus pemerasan yang dilakukan Muto'im, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, direncanakan akan dilimpahkan hari ini, Rabu (10/2/2016). Berkas dilimpahkan, setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Terlihat sosok perempuan tua yang tengah menunggu dagangannya di bawah pohon besar di kawasan Wahana Wisata Pemandian Air Panas Prataan, Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Untuk menunjang wahana wisata yang berada di pemandian air panas Prataan yang dikelola oleh Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan tepatnya di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, pihak pengelola menambah lagi satu wahana yakni flying fox, Minggu (7/2/2016).