Diduga Cabuli Anak, Oknum Guru Padepokan di Tuban Dilaporkan Polisi
Seorang oknum guru padepokan spiritual di Kabupaten Tuban di laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim polres setempat
Seorang oknum guru padepokan spiritual di Kabupaten Tuban di laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim polres setempat
Setiap orang tua di Kabupaten Tuban perlu mewaspadai potensi pencabulan yang menyasar buah hatinya. Untuk mengantisipasinya, polisi di Tuban memberi pesan khusus untuk bisa dilakukan.
Pakeh (56) pria yang tinggal di Kecamatan Merakurak ini harus meringkuk di penjara. Sebab dia diduga telah mencabuli keponakannya yang masih duduk ke sekolah dasar (SD). Keponakannya itu dititipkan padanya karena orangtuanya sakit usai kecelakaan.
Muksin (40) pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (10/9/2020).
PS (43), tersangka pencabulan terhadap belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tuban menjalani sidang online perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Selasa (30/6/2020).
Entah apa yang ada dibenak AA, seorang bapak berusia 34 di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
Muksin alias Yusak (40) pelaku pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur, mengaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut karena ingin membalas dendam sewaktu masih remaja.
Muksin alias Yusak (40) pria berstatus duda asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.