Hari Pertama Odol, 96 Kendaraan Ditilang di Jembatan Timbang
Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi/Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.