Skip to main content

Category : Tag: Ika


Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Bawa Surat Negatif Swab

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.

IKA PMII Tuban Minta Apotek dan Toko Obat Diawasi

Pademi Covid-19 gelombang kedua yang saat ini terjadi terasa lebih besar dengan dampak yang lebih dahsyat. Bukan saja jumlah lonjakan kasusnya yang bertambah lebih banyak, namun korban meninggal juga berjatuhan.