Moratorium Izin Karaoke, Hanya 11 yang Legal
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium perizinan bagi usaha karaoke. Hingga saat ini, hanya ada 11 karaoke yang legal. Jika ada selain itu, maka praktik hiburan tersebut ilegal.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium perizinan bagi usaha karaoke. Hingga saat ini, hanya ada 11 karaoke yang legal. Jika ada selain itu, maka praktik hiburan tersebut ilegal.
Maraknya karaoke ilegal di Kabupaten Tuban menjadi prioritas kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Apalagi, saat ini layaknya seperti penyakit, tutup satu akan muncul yang baru. Itulah kenyataan yang terjadi di Kabupaten Tuban atas merebaknya karaoke yang tidak berizin.
Proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kali kedua pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar dilaksanakan hari ini, Kamis (21/7/2016) di Kantor Satpol PP Tuban. BAP kali ini dilakukan setelah BAP yang pertama pemilik karaoke mangkir dari panggilan yang dijadwalkan.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pemilik karaoke ilegal untuk kali kedua diundur, Kamis mendatang (21/7/2016). Rencananya BAP bagi pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar akan dilakukan hari ini, namun karena ada beberapa hal serta pertimbangan akhirnya ditunda.
Pemilik karaoke ilegal di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar akan dipanggil kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada, Selasa (19/7/2016). Pemanggilan pada hari tersebut merupakan bentuk atas tidak hadirnya pemilik karaoke dengan inisial "N" pada BAP pertama Senin kemarin.
Dua saksi yang merupakan warga desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, hadir dalam proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dijadwalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hari ini Kamis (14/7/2016).
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini, Kamis (14/7/2016).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban akan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik karaoke ilegal di Desa Bulu Meduro Kecamatan Bancar besok, Rabu (13/7/2016).
Oke Pub dan Karaoke menggelar acara siraman rohani sekaligus buka puasa dengan seluruh karyawan dan juga pemandu lagu (purel). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hall Oke, Kamis (30/6/2016) pukul 17.00 WIB dengan mendatangkan Reza Salahuddin sebagai penceramah.
<span style="color: #000000; font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: auto; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #ffffff;">Hari ini, Selasa (28/6/2016) pemilik karaoke ilegal di Desa Bulu Meduro Kecamatan Bancar telah diberikan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban.</span>