Rekame Ilegal dan Habis Masa Izin Ditertibkan
Sejumlah reklame tidak berizin atau ilegal dan telah habis masa perizinannya ditertibkan aparat, Selasa (28/6/2016).
Sejumlah reklame tidak berizin atau ilegal dan telah habis masa perizinannya ditertibkan aparat, Selasa (28/6/2016).
Pelaku pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Tuban pada batang pohon sejauh ini belum pernah tertangkap basah. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sabtu (28/5/2016) pagi, arus lalu lintas kendaraan di jalan Bojonegoro-Jatirogo, Desa Jatiklabang masih saja macet dan mengular. Hal itu dikarenan tergelincirnya truk tronton mengangkut keramik milik PT. Sinar Karya Duta Abadi, Gresik yang melintang di salah satu tikungan jalan belum bisa dievakuasi sejak kemarin.
Proses evakuasi tergelincirnya tronton pengankut keramik di Jalan Bojonegoro-Jatirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, dihentikan sementara, pukul 00.00 waktu setempat. Evakuasi akan dilanjutkan esok hari, (Sabtu 28/5/2016). Hal tersebut dikatakan oleh sopir tronton, Wasis kepada blokTuban.com.
Jalan lintas Bojonegoro-Jatirogo tersendat, karena truk tronton bermuatan Keramik tergelincir di tanjakan menikung Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (27/5/2016). Truk berbobot besar dengan berat beban mencapai tiga puluh ton tersebut melintang di tengah jalan sehingga hampir seluruh bahu jalan tertutup.
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Rongolawe (KPR) mendukung adanya sosialisasi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA). Pihaknya menyarankan sosialisasi perlu menyeluruh hingga tingkat desa.
Sebanyak 150 orang peserta yang terdiri dari kepala serta guru Madrasah Diniyah cabang pondok pesantren (Ponpes) Langitan sekabupaten Tuban dan Bojonegoro, mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) madrasah diniyah (Madin) Marhalah Ula yang digelar Kamis (5/5/2016).
Semua perusahaan tambang, harus menyediakan anggaran sebagai jaminan reklamasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 Pasal 29, yang menyatakan kalau semua Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan reklamasi atau pengurukkan laut untuk dijadikan daratan belum sepenuhnya rampung. Lantaran hingga saat ini masih terkendala dengan regulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Upacara pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pembinaan Mental dan Disik dilakukan oleh PT. United Tractors Semen Gresik (UTSG) yang bekerjasama dengan Kodim 0811 Tuban.