Tak Layak, Tugu Mbangun Deso Noto Kutho di Simpang 3 Merakurak Tuban akan Dihilangkan
Tugu Merak yang bertuliskan Mbangun Deso Noto Kutho di simpang tiga Kecamatan Merakurak mulai dibongkar karena kondisinya rusak, Sabtu (25/6/2022) siang.
Tugu Merak yang bertuliskan Mbangun Deso Noto Kutho di simpang tiga Kecamatan Merakurak mulai dibongkar karena kondisinya rusak, Sabtu (25/6/2022) siang.
Mobil Intragated Node Capture Attitude Record (INCAR) Satlantas Polres Tuban resmi dioperasikan kurang lebih dua pekan. Dalam pengoperasiaanya, terdapat seribu lebih pengendara yang terkena tilang elektronik (E-Tilang) sampai saat ini.
Komunitas Barber Tuban Community (BTC) menerjunkan 20 barberman untuk mengubah model rambut abang becak dan pedagang di Terminal Makam Sunan Bonang lebih kekinian. Peserta potong rambut gratis itu, dapat sesuka hati memilih model rambut yang diinginkannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akhirnya akan menganggarkan dana Belanja Tidak terduga (BTT) di Perubahan keempat APBD 2022 untuk menangani penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belum terkendali, Selasa (21/6/2022).
Sebetar lagi umat islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya kurban. Apabila hendak menyembelih hewan kurban, dianjurkan membaca niat dan mengikuti tata caranya.
Dua Desa di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kini sedang memperebutkan proyek gas sumur Sumber. Desa yang berseteru soal pekerjaan urugan, hingga prosentase tenaga kerja adalah Sambonggede, dan Sumber.
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo memastikan jika stok ketersediaan hewan ternak dalam kondisi yang cukup aman. Mentan menyebutkan, jika Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak memiliki pengaruh yang besar bagi ketersediaan hewan ternak. Pasalnya tingkat penyembuhan dari penyakit ini hampir 98 persen sedangkan tingkat kematiannya hanya 2 persen.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3306/414.106/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut diteken oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban menggunakan hewan terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat tidak sah pada pelaksanaan Idul Adha.
Pengadilan Negeri Tuban melakukan Pemeriksaan Setempat atau descente terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.