155 Izin Reklame Diteken Selama Enam Bulan
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), dalam kurun waktu enam bulan telah mengeluarkan izin penerbitan reklame sebanyak 155.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), dalam kurun waktu enam bulan telah mengeluarkan izin penerbitan reklame sebanyak 155.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mendapatkan dana dari pajak reklame yang tidak sedikit jumlahnya. Dari semester awal di tahun 2017, sudah ada dana senilai Rp308 juta dari pajak reklame berbayar (komersil).
Pemerintah Kabupaten Tuban, telah menerima anggaran yang tidak sedikit dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah pusat.
Terkait dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dalam hal ini adalah penempatan tugas Sekretaris Desa (Sekdes) PNS di kecamatan. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, menanggapinya dengan mengembalikan mekanisme kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang dalam hal ini adalah Bupati Tuban H. Fathul Huda.
Kepala bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setda Kabupaten Tuban yang baru, Rohman Ubaid menggelar perkenalan tatap muka dengan para wartawan daerah Kabupaten Tuban, Rabu (6/9/2017).
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban, menggelar Audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tuban terkait kesejahteraan Perangkat Desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2017, Sabtu kemarin.
Anggota fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban yang mengatasnamakan diri sebagai lintas fraksi menggelar pertemuan di salah satu hotel di Tuban, Minggu (13/8/2017), siang.
Anggota lintas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar konferensi pers menyikapi perjalanan pemerintahan Huda Noor yang sudah berjalan satu periode lebih.
Organisasi Masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Islam (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas penggagas Negara Khilafah itu berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.