BRI Fasilitasi Pembibitan dan Pembinaan Atlet di Tuban
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan, bahwa Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.