Skip to main content

Category : Tag: Ph


Pecinta Satwa Amankan Ular Phyton

Sejumlah pecinta satwa di Kabupaten Tuban mengamankan ular phyton yang didapat dari Desa Boto, Kecamatan Semanding. Ular Phyton ini, mempunyai panjang sekitar 4 meter dengan bobot sekitar 30 kilogram. Cukup besar untuk memangsa hewan jenis unggas.

Tenaga Terbatas, 700 Hektar Hutan Hanya Dijaga 3 Orang

Jumlah luas wilayah hutan tidak sebanding dengan petugas yang menjaga. Bahkan, di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Tuban, satu Resort Pemangku Hutan (RPH) Tuban hanya dijaga 3 orang, dan 1 kepala RPH saja.

Jangan Simpan "Handphone" di Saku Baju, Ini Bahayanya!

Banyak orang yang tak bisa lepas dari penggunaan handphone atau smartphone. Biasanya, telepon seluler (ponsel) itu pun disimpan di saku celana maupun baju karena lebih praktis. Anda tak perlu membuka tas terlebih dahulu ketika ingin menggunakan handphone.

Catatan Akhir Tahun 2015 (1)

Produksi JOB P-PEJ ‘Terjebak’ Penurunan Alamiah

Jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari operator Blok Migas Tuban, Join Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) pernah mencapai puncak produksi minyak hingga 40.321 Barel Per Hari (BPH) tahun 2012. Namun jumlah itu setiap tahun terus mengalami penurunan. Bahkan, hingga kini produksi makin sedikit.

BKPH Mulyoagung Genjot Pembenihan

Musim hujan saat ini dimanfaatkan betul oleh Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Mulyoagung Singgahan, yang ikut wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan, untuk menanam kembali hasil stek pohon jati yang telah dirintis sejak tahun 2008. Lahan stek Pohon Jati tersebut seluas 1 Ha, sedangkan untuk pembenihan atau pembibitan 1,5 Ha.

Penghujan, BKPH Parengan Tanami Hutan Gundul

Memasuki musim penghujan, saat untuk menanam bagi pihak Perhutani guna menjadikan hutan kembali hijau. Begitupula yang akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Parengan Selatan, yang ikut wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan.

PNS Dilarang Meeting di Hotel, Pengaruhi Okupansi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)  mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11/2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan/ rapat di luar kantor, dan SE No 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.