Pengajuan Sedikit, Disdukcapil Sebut KIA Masih Tahap Sosialisasi
Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban baru 24.319 kartu, atau 8,9 persen dari jumlah anak di Bumi Wali.
Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban baru 24.319 kartu, atau 8,9 persen dari jumlah anak di Bumi Wali.
Meski Disdukcapil telah meningkatkan mutu pelayanannya, tapi Fraksi Golkar dan Keadilan Sejahtera DPRD yang diwakili Arina Jumiawati tak pernah lelah mengingatkan peningkatan layanan intansi tersebut ke masyarakat. Lamanya pelayanan dan tempat yang kurang memadai masih menjadi akar keluhan publik.
Pilkada Kabupaten Tuban tahun 2015 dinilai menguras tenaga, waktu, dan biaya bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena hanya ada dua pasangan calon bupati. Tak salah jika di Pilkada 2020, partai yang memperoleh 16 kursi di Pileg 2019 ini berharap calon bupati lebih dari dua.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Tuban mencatat hingga saat ini telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 24.319 kartu.
Bupati Tuban, Fathul Huda telah menggarisbawahi penguatan pendidikan dan memajukan budaya. Guna mendukung upaya tersebut, perlu adanya alokasi untuk pendidikan pada ADD tiap kecamatan.
Hari Raya Idul Fitri 1440 H kurang 10 hari lagi. Terpantau harga daging sapi terbilang normal, namun harga ternak sapi di pasar hewan Tuban mengalami penurunan, Senin (26/5/2019)
Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang kurang optimal membuat Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengunjungi Kantor Disdukcapil di Jalan Teuku Umar. Lokasi yang sempit dan kurang strategis itulah yang memicu adanya keluhan.
Bupati Tuban, Fathul Huda kembali mengajak perusahaan di Kabupaten Tuban untuk dapat mengoptimalkan Corporate Sosial Responsibility (CSR)nya. Selain yang sudah diberikan selama ini, CSR perusahaan diharapkan menyasar pada orang-orang yang etos kerja dan semangat kerjanya sudah tidak perlu diragukan lagi.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area pertigaan Ponco, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, punya waktu tak lebih dari satu bulan untuk bergegas pindah dari tempat ia berdagang.
"Desa Bertenaga Secara Sosial, Desa Berdaulat Secara Politik, Desa Mandiri Secara Ekonomi, dan Desa Bermartabat Secara Sosial," demikianlah isi Catur Sakti Undang-Undang Desa yang dipegang teguh oleh sosok muda satu ini.