Bangunan Saluran Induk Pengairan Kurang Sesuai LKPJ
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) menyebutkan infrastruktur irigasi di Kabupaten Tuban dalam kondisi baik. Namun kondisi pengairan saluran induk di lapangan berbeda dari data.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) menyebutkan infrastruktur irigasi di Kabupaten Tuban dalam kondisi baik. Namun kondisi pengairan saluran induk di lapangan berbeda dari data.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) masa akhir jabatan Bupati Tuban, Fathul Huda dan Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein, menyampaikan beberapa hal. Salah satunya adalah di bidang kebijakan keuangan daerah.
Bupati Tuban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di akhir Masa Jabatan Periode 2011-2016. Diketahui, masa jabatan Bupati Tuban, Fathul Huda dan Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, akan habis pada Juli 2016 mendatang.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Bupati Tuban akhir tahun anggaran 2015 telah dilaksanakan pada Senin (29/2/2016) pukul 10.00 WIB.
Hari ini, Senin (29/2/2016) pukul 10.00 WIB, dilaksanakan rapat paripurna oleh anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tuban akhir tahun anggaran 2015.
Karyawan formal yang sampai saat ini belum terdaftar dalam jaminan sosial, menurut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mereka dapat mendaftarkan diri secara personal kepada jasa penyedia jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.
Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.
Jaminan ketenagakerjaan yang dimiliki tenaga kerja (Naker) informal masih terbilang minim. Pasalnya jaminan ketenagakerjaan belum dianggap penting bagi sebagian masyarakat.