Adanya Luhkumdu, Kapolsek Montong Imbau Masyarakat Proaktif
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu), yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban di Desa Gowaterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu), yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban di Desa Gowaterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).
Dalam memerangi penyalahgunaan obat terlarang, utamanya narkoba, Polsek Rengel menggelar audisi Da'i cilik dengan tema utama tolak serta perangi narkoba atau toserba, Minggu (2/4/2017).
Guna meminimalisir adanya tindak kejahatan di lingkungan masyarakat, Polsek Rengel membentuk tim Patroli Reaksi Cepat (PRC), Kamis (23/3/2017).
Anggota jajaran Polsek Montong, Kabupaten Tuban Rabu (22/3/2017), berhasil menangkap pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di Desa Nguluhan, Kecamatan Montong. Pelaku Sutriyono Bin Suwandi (35) warga RT.02/RW.01 Dusun Kedungjero, Desa Nguluhan, ditangkap di kediamannya.
Achmad Roghib selaku orang tua Athok dan Dasan selaku orang tua Iksan, terduga kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepolisian sektor Parengan, dipanggil Pihak Polres Tuban, Selasa kemarin.
Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang yang tidak segera diperbaiki, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Montong, bersama warga sekitar kembali melakukan pengurukan jalan berlubang.
Ratusan anak sekolah dini, terdiri dari TK dan PAUD berkunjung ke Markas Polsek Rengel, Senin (27/2/2017). Dalam agenda tersebut, pelajar yang termasuk dalam Gugus I Kartini tersebut menerima wawasan rambu-rambu lalulintas.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Unit Reserse Kriminal Polsek Rengel, berhasil menangkap tujuh pelaku tindak pidana perjudian jenis Kyu-kyu di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Desa Bringin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Polsek Montong bersama Perangkat Desa Bringin membagikan santunan kepada belasan kaum dhuafa.
Salah satu tersangka, N (45), asal Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, sempat berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan pabrik arak yang dikelola. Pabrik arak tersebut, dikelola tersangka N dengan modal dari kakaknya, S (50), yang juga tinggal di dusun yang sama.