Skip to main content

Category : Tag: Sp


Cara Mengajukan Dispensasi Nikah di Tuban, 11 Syarat Harus Dipenuhi

Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.

#beritafoto

Alamat Kantor Inspektorat Tuban dan Maklumat Pelayanan 2022

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban berada di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No.24, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Lembaga pengawas Pemkab tersebut memiliki kode pos 62315 dan telepon (0356) 321690.