KPU Tuban Bocorkan Prosedur Pengurusan Surat Pindah Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban meminta masyarakat segara mengurus surat pindah pemilih (A5-KPU) jika memerlukan. Sebab proses pengurusan ke KPU Tuban paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara digelar.