Reporter: Ikhsanul Yazid
blokTuban.com - Pengadilan Negeri Tuban didampingi Polres, TNI serta Polsek Jatirogo, hari ini Kamis (28/1/2016), mengeksekusi rumah milik Hindriyono, warga Dusun Krajan, Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo.
Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Mahfud menjelaskan, bahwa kemarin sudah ada perintah kepada Hindriyono (pemilik rumah) bahwa rumah akan dieksekusi. "Akan tetapi pemilik rumah tidak mau pergi, karena merasa tanah serta isinya masih menjadi haknya," jelas Mahfud.
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tuban, ditengarai lantaran sertifikat tanah sudah menjadi hak milik Wiyoto (pembeli rumah), yang sebelumnya digadaikan rekan kerjanya yang bernama Muhlisin.
Salah seorang warga, Miftah mengatakan, meski Hindriyono sempat memohon untuk menunda eksekusi, serta ingin meminta keadilan, akan tetapi pihak pengadilan beserta rombongan tetap mengeluarkan barang-barang miliknya sekeluarga.
"Tidak ada perlawanan dari pihak Hindriyono, sementara anak dan istrinya serta kerabat hanya bisa menangis dan menyaksikan satu persatu barang-barangnya dikeluarkan dari rumah," imbuh Miftah, kepada bloktuban.com
Untuk sementara, Hindriyono beserta keluarga akan tinggal di rumah salah seorang kerabat, dan warga hanya bisa berharap mudah-mudahan diberi kesabaran serta bertambah rizkinya, Sehingga bisa membangun rumah kembali. [nul/rom]
Rumah Warga Kebonharjo Dieksekusi
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published