
foto: proses pengalihan saham Persatu ke Eko Wahyudi disaksikan perwakilan suporter
Reporter: Jihan S
blokTuban.com - Setelah lama tidak ada kabar, Persatu Tuban kini muncul dengan berita baru. Saham klub sepak bola kebanggaan warga Tuban ini resmi diserahkan kepada pengusaha sekaligus politisi Partai Golkar, Eko Wahyudi.
Sebelumnya, saham Persatu dipegang oleh Fahmi Fikroni, mantan manajer Persatu sekaligus politisi PKB, Ratna Juwi Sari, anggota DPR RI dari PKB, Nasrudin Ali, pengusaha dan politisi PKB, serta Miyadi, politisi senior sekaligus Ketua DPC PKB Tuban.
"Kami (pemilik saham) menyerahkan saham Persatu kepada Eko Wahyudi dengan harapan klub ini bisa bangkit dan berjaya lagi seperti harapan kita semua," terang Fahmi Fikroni, atau Roni, perwakilan 4 pemegang saham yang menyerahkan Persatu ke Eko Wahyudi ketika dikonfirmasi blokTuban.com melalui pesan pribadi, Sabtu (4/10/2025).
Saham ini resmi diberikan ke Eko Wahyudi sejak 2 Oktober 2025. Selain Roni dan Eko, hadir juga perwakilan dari para suporter sebagai saksi peristiwa ini.
Meski begitu, pengalihan saham Persatu ini tidak dilakukan dengan cuma-cuma. Ada beberapa syarat di dalam perjanjian yang harus dipenuhi Eko Wahyudi, salah satunya adalah membawa klub bola ini lebih baik dari sekarang.
Berikut Isi Perjanjian Kedua Belah Pihak:
Terlebih dahulu pihak kesatu menjamin kepada pihak kedua bahwa atas perjanjian kesepakatan ini tidak akan ada penolakan maupun gugatan dari para pemegang saham PT. Persatu Putra Tuban.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk:
1. Pihak kesatu akan melepaskan seluruh saham PT. Persatu Putra Tuban kepada pihak kedua dan/atau yang ditunjuk/dikuasakan oleh pihak kedua. Pihak kesatu akan menyerahkan dokumen-dokumen PT. Persatu Putra Tuban kepada pihak kedua atau notaris yang ditunjuk oleh pihak kedua dan akan menandatangani akta-akta peralihan hak atas saham-saham tersebut.
2. Peralihan saham sebagaimana tersebut di atas dilakukan demi keberlangsungan dan kemajuan kegiatan yang menjadi tujuan utama dibuatnya PT. Persatu Putra Tuban.
3. Pihak kedua berjanji akan bersungguh-sungguh melakukan segala sesuatu hal guna untuk memajukan dan meneruskan kegiatan yang menjadi tujuan utama PT. Persatu Putra Tuban (kesemuanya tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku).
4. Apabila selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal peralihan hak atas saham dilakukan dan kegiatan yang menjadi tujuan PT. Persatu Putra Tuban tidak tercapai (tidak menjadi lebih baik dari saat ini), maka pihak kedua akan menyerahkan kembali dengan sukarela kepengurusan PT. Persatu Putra Tuban kepada pihak kesatu. Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak kedua beserta seluruh pemegang saham yang baru akan menyerahkan dan menandatangani akta peralihan saham kepada pihak kesatu atau yang ditunjuk oleh pihak kesatu. (dy)