Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tak kunjung ada kejelasan. Meskipun regulasi Peraturan daerah (Perda) sudah dipersiapkan, namun hingga kini tak kunjung ada kabar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut secara serentak pada tahun 2016.
Kepala badan pemberdayaan mayarakat, pemerintahan desa dan keluarga berencana Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, pemilihan kepala desa serentak memang belum diputuskan kapan akan segera dilaksanakan, karena semua harus dipersiapkan regulasinya agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah.
"Perdanya sudah ada, yaitu perda No.7 tahun 2015 tentang Pilkades," kata Mahmudi kepada blokTuban.com
Selanjutnya Mahmudi menjelaskan, bahwa Perda tersebut sudah diundangkan, artinya tinggal disosialisasikan saja, nanti yang akan mensosialisasikan adalah bagian hukum pemerintah Kabupaten Tuban, bersama kecamatan-kecamatan yang masih terdapat desa yang belum melaksanakan pesta demokrasi Pilkades tersebut.
"Sosialisasi Perda tentang Pilkades dilaksanakan hari ini senin 14 Maret, namun tak hanya Perda saja yang dibutuhkan tapi juga Perbup," jelas pria berkaca mata tersebut.
Diketahui, bahwa Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di 36 desa yang ada di Kabupaten Tuban ini masih belum jelas, karena belum ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan mengatur pelaksanaan Pilkades. [nok/rom]
Pilkades Serentak Masih Belum Jelas
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published