Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyatakan Pra Peradilan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, gugur.
Pengacara dari Nur Indayani, Kades Sawir sekaligus pemohon Pra Peradilan kasus korupsi Desa Sawir, menyoroti mengenai salah satu alasan yang dipergunakan Hakim untuk menggugurkan permohonan Pra Peradilan ini.
Salah satu alasan yang disoroti pengacara pemohon, adalah alasan hakim kalau perkara ini sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 16 Maret 2016 kemarin, merujuk alat bukti surat penetapan hari sidang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan.
Sehingga, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, majlis hakim mengangggap Pra Peradilan ini gugur, karena perkara sudah diperiksa pada 16 Maret kemarin, sebelum Pra Peradilan selesai.
"Pada tanggal 16 Maret penetapan hari sidang memang ada, tetapi senyatanya sama sekali tidak ada sidang ataupun pemeriksaan di pengadilan," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Waluyo, kepada blokTuban.com, usai sidang.
Dia menjelaskan, kalau belum pernah ada pertemuan antara hakim dengan terdakwa. Sehingga, pihaknya menolak kalau kliennya sudah diperiksa di pengadilan pada tanggal tersebut.
"Ada kemungkinan kami akan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan yang sudah ingkrah ini," tandasnya.
Diketahui, Kades Sawir, Nur Indayani, mengajukan Pra Peradilan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, karena kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, yang diberikan karena perusahaan menggunakan eks jalan di desa setempat. [pur/ito]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published