Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, melakukan razia penyisiran karaoke ilegal serta warung makanan dan minuman di Jalan Tuban Widang, Kamis (16/6/2016). Dalam giatnya, aparat penegak Perda itu tidak menemukan bisnis hiburan ilegal, melainkan hanya mendapati warung yang buka di pagi hari tanpa penutup atau tabir.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Wadiono, mengatakan, dalam giat Ramadan ini Satpol PP tetap melakukan razia terkait keberadaan karaoke ilegal dan juga warung yang buka bebas mulai dari pagi.
"Tidak ditemukan karaoke ilegal, kita hanya mendapati warung buka tanpa penutup atau tabir," ujarnya kepada blokTuban.com
Lebih lanjut, Wadiono menjelaskan, temuan warung didapat di Desa Ngadirejo, widang, begitu melihat keadaan warung buka bebas tanpa tabir, maka petugas langsung mendatangi lalu memberikan imbauan.
"Kita berikan arahan kepada pemilik, agar saat warung buka diberikan penutup atau tabir, hanya saran saja," beber Wadiono.
Meski diberikan saran, tentu diharapkan bisa dilakukan, karena sesuai surat edaran Bupati, bahwa setiap warung makanan dan minuman yang buka pagi hingga siang hari maka harus memakai tabir.
"Saya kira tidak ada masalah jika harus menggunakan tabir, yang penting warung masih bisa beroperasi," pungkasnya. [nok/col]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published