Tanya*:
1. Saya warga asli Tuban dan sekarang bekerja di Malaysia. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan mengenai keberadaan tax amnesty. Saya ingin bertanya, secara detail siapa saja yang diharuskan mengikuti tax amnesty? Kemudian, apakah ada batasan minimal nilai pajak yang boleh ikut program ini?
2. Meskipun bekerja di Malaysia, saya punya warisan dari orang tua berupa usaha palawija dan beberapa tanah di Tuban, apakah harus ikut tax amnesty? Karena selama ini tidak ada yang mengurus pajak di rumah Tuban. Bagaimana caranya ikut pengampunan pajak untuk aset Saya di Tuban?
Terima kasih atas jawabannya.
*Penanya adalah warga Tuban yang sekarang bekerja di Malaysia.
Baca juga [ Selamat Datang di Konsultasi Amnesti Pajak ]
Jawab*:
1. Amnesti Pajak merupakan hak bagi seluruh warga negara, baik yang berada dan menerima penghasilan di dalam negeri maupun yang di luar negeri. Jadi Amnesti Pajak bukan merupakan kewajiban namun merupakan HAK. Apabila saudara memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (bagi yang sudah memiliki NPWP), maka sangat disarankan untuk memanfaatkan Amnesti Pajak, dimana salah satu fasilitas yang akan diperoleh yaitu kewajiban perpajakan tahun pajak 2015 dan sebelumnya dianggap telah dipenuhi.
2. Atas harta berupa warisan dari orang tua yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerima warisan tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar 54 juta per tahun
b. harta warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT Tahunan pemberi warisan
Jika memenuhi 2 hal tersebut, maka harta warisan bukan merupakan obyek Amnesti Pajak. Jika tidak memenuhi, maka sangat disarankan untuk memanfaatkan Amnesti Pajak atau jika sudah yakin bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh selama ini sudah dikenakan pajak maka dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan mencantumkan harta tersebut.
Untuk memanfaatkan Amnesti Pajak, saudara dapat menunjuk kerabat atau keluarga yang berada di Tuban sebagai Kuasa untuk mengurus pengajuan Amnesti Pajak di KPP Pratama Tuban.
Untuk konsultasi selanjutnya, dapat melalui nomor Whatsapp KPP Pratama Tuban pada nomor: 08113300648
Demikian jawaban dari kami. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara atas pemenuhan kewajiban perpajakan.
*Pertanyaan ini dijawab tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published