Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Penarikan biaya administrasi kepengurusan dokumen yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku jelas termasuk kategori Pungutan liar (Pungli).Pada kasus tersebut, tentu akan menyalahi aturan yang ada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait hal ini, Ketua Tim Saber Pungli Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, pihaknya saat ini telah fokus membidik pejabat yang menyalahi aturan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini aturan yang dimaksud adalah biaya pembayaran berkas atau dokumen kepengurusan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita fokus pemberantasan Pungli bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya," kata Arief kepada blokTuban.com, Minggu (26/2/2017)
Pria yang menjabat sebagai Wakapolres Tuban itu pun mengharap, agar masyarakat bisa terbuka dalam menyampaikan laporan, manakala mengalami pungutan liar oleh oknum pejabat.
Namun laporan itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik, yang artinya harus disampaikan langsung dengan data-data yang dimiliki.
"Datang ke kami langsung, laporkan dan bawa bukti-bukti yang memperkuat, akan kita tindak," pungkasnya.[nok/col]
Saber Pungli Siap Tindak Pejabat Jika Lakukan Pungli
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published