Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Saat moment lulusan sekolah tiba, tentu membuat para pencari kerja tinggi. Sebagian perusahaan, instansi, maupun lembaga ada yang mengisyaratkan bagi pelamar wajib untuk menyertakan surat keterangan bebas Narkoba (SKBN).
Aris Sutikno (26) misalnya, calon pencari kerja asal Kecamatan Palang ini mengaku, surat keterangan bebas Narkoba menjadi salah satu berkas yang sangat penting. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencarnya memerangi permasalahan sosial yang terakit penyalahgunaan Narkoba.
“SKBN sangat penting, selain itu instansi yang saya lamar mewajibkan untuk disertakan dalam administrasi,” jelas pria lajang itu, saat dimintai keterangan bT sebutan blokTuban.com.
Berapa biayanya? Alumni Universitas ternama di Tuban itu, Rabu (12/7/2017) memaparkan, ada dua tahapan yang harus ditarik retribusi. Yang pertama, ungkap Tikno, biaya general chek up sebesar Rp26 ribu. Yang ke dua biaya laboratorium sebesar Rp140 ribu.
“Jadi totalnya Rp166 ribu, untuk legalisirnya kita digratiskan oleh pihak rumah sakit,” tandasnya usai membuat SKBN.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban menjelaskan, jika masyarakat ingin mendapat SKBN bisa datang ke RSUD dr. R. Koesma Tuban. Para pencari kerja bisa periksa di poli kir, kemudian akan dites urin di lab rumah sakit.
“Persyaratannya seperti pasien umum biasa, menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar retribusi sesuai peraturan yang ada,” jelas Kepala Dinkes Tuban, Saiful Hadi. [rof/rom]
Urus SKBN, Pencari Kerja Harus Tahu Ini
5 Comments
1.230x view