Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat jika tidak ingin dikenakan denda.
Di KPP Pratama Tuban, untuk batas akhir pelaporan SPT pribadi tahun 2018 sampai pada 31 Maret 2019. Sedangkan, untuk pelaporan SPT bagi badan usaha batas akhirmya sampai 30 April 2019.
"Paling lambat wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT 2018 pada 31 Maret, sedangkan untuk untuk pajak badan usaha paling lambat 30 April, kalau lebih dari itu dikenakan denda," terang Kepala Seksi Ekstersifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono, Jumat (8/3/2019).
Dia menjelaskan, untuk denda bagi yang terlambat melaporkan SPT wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha jika terlambat melaporkan SPT dikenakan denda Rp1 juta.
"Dengan adanya denda itu diharapkan para wajib pajak sadar untuk melaporkan SPT," harap Binanto.
Menurut Binanto, saat ini KPP Pratama telah menyediakan fasilitas dan petugas yang cukup untuk melaporkan SPT, sehingga tidak ada alasan lagi bagi para wajib pajak untuk tidak patuh pajak dan tidak melaporkan SPT Tahunan.[hud/ito]
Ini Batas Akhir Pelaporan Pajak Tahunan 2018
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published