Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Forkopimka Jenu hari ini Senin (29/6/2020) menggelar razia warga yang tidak memakai masker. Ada 59 orang yang terjaring. Mereka langsung digiring ke halaman Mapolsek Jenu.
Camat Jenu, Moh. Maftuchin Riza yang ikut dalam razia masker menjelaskan warga yang kedapatan tak menggunakan masker disuruh berjemur hingga operasi selesai.
"Hukumannya berjemur biar sehat dan bebas dari virus Corona. Karena dengan vitamin D yang cukup, maka daya imun masyarakat ikut meningkat," terang Camat Riza usai razia.
Mereka yang terjaring razia rata-rata berjemur dua jam untuk yang awal. Sedangkan warga yang terakhir terjaring berjemur sekitar satu jam kurang sedikit. Secara keseluruhan razia berlangsung 1 jam lebih 15 menit.
"Trus kita ikut berjemur dengan memberikan pengarahan sekitar 35 menit lanjut pembagian masker 10 menitan," imbuh mantan Camat Bangilan.
Dalam arahannya, Forkopimka Jenu mewanti-wanti masyarakat untuk memakai masker bila keluar rumah, dan tetap berprilaku hidup bersih dan sehat.
Tak kalah pentingnya sesering mungkin cuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan physical Distancing (jaga jarak). Tak hanya diberi arahan, selepas berjemur juga diberikan masker gratis dan di perkenankan pulang.
Diantara tujuan operasi ini yaitu membiasakan masyarakat menuju era new normal. Karena sesuai arahan Presiden Jokowi, warga Indonesia harus berdamai dengan corona.
Kewajiban menggunakan masker dalam rangka pencegahan Covid-19, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 19 tahun 2020. Regulasi ini keluar setelah ada 11 kasus positif Covid-19 di Bumi Wali.
Beberapa pasal yang perlu dicermati yaitu di pasal 5, dimana setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Tak hanya itu, pasal 6 juga mewajibkan pelaku usaha yang mejalankan usahanya wajib membuat dan memasang tanda penggunaan masker.
Selain itu, memberi teguran dan peringatan kepada orang yang tidak menggunakan masker saat berkunjung ke lokasi usahanya. Terakhir tidak memperkenankan pengunjung masuk ke tempat usaha apabila tidak menggunakan masker.
"Kewajiban ini juga berlaku bagi pimpinan perangkat daerah/intansi vertikal dan lembaga swasta di daerah," tulis Perbup itu yang diterima blokTuban.com.
Masuk ke pasal 8 sanksi administratif. Bupati berwenang mengenakan sanksi kepada orang yang melanggar pasal 5 dan tempat usaha maupun intansi yang melanggar pasal 6.
Sanksi lebih dirinci dalam pasal 8 ayat (2), mulai dari teguran lisan, tertulis, pembinaan, penutupan tempat usaha sementara selama Covid-19, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. [ali/ito]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published