Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sauni dan Sri Tutik, dua Keluarga Penerima Manfat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos dari Dusun Randugeneng, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang mendapat layanan psikologi tahap dua dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) dan Kopri PMII Tuban.
Layanan konseling tersebut, untuk memastikan kesiapan psikologisnya Tutik dan Sauni, saat menghadapi tahapan-tahapan litigasi juga mempersiapkan menghadapi publis.
"Pada konseling tahap awal, KPR mendatangkan tenaga profesi konselor dari Surabaya Ibu Esa, S.Psi dari Lembaga Pelayanan Psikologi & Pengembangan SDM (LP3S). Dilakukan setelah Sekretaris Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban atas kasus dugaan penggelapan BPNT," Warti dari KPR Tuban.
Hasil dari konseling yang kedua menunjukkan kekuatan yang positif, dimana kedua perempuan tersebut lebih berani menghadapi kenyataan dan siap menguak kubangan dana BPNT.
Tutik dan Sauni, merasakan kegembiraan tiada tara atas kehadiran rombongan dari (KPR dan Kopri PMII Tuban) saat dilakukanya konseling tahap dua. Keduanya menyampaikan mimpi dalam waktu dekatnya yaitu seandainya pendamping dari TKSK, atau Aparat Desa dan Koordinator Kabupaten memberikan layanan seperti yang diberikan KPR maka kami akan sangat merasakan kehadiran mereka sama dengan kehadiran pemerintah atau Negara.
"Sayangnya paska kami melaporkan dan kami dilaporkan balik tidak ada satupun dari mereka yang memberikan penguatan secara psikis. Tapi sudahlah, kami merasa cukup memikili kekuatan batin dengan adanya KPR dan Kopri PMII Cabang Tuban," sambung Sauni dan Sri Tutik.
Dalam waktu dekat ini, setelah merampungkan konseling tahap dua, KPR akan memfasilitasi program Sekolah Paralegal kepada KPM dari Dusun Randugeneng Desa Cepokorejo Kecamatan Palang. Upaya ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Lebih dari itu, untuk memahamkan kepada warga proses-proses alur litigasi dan memberikan suntikan semangat atas jaminan bahwa sistem hukum yang ada telah mengimplementasikan prinsip peradilan yang bersih dan adil. Sekaligus adanya pengakuan atas persamaan perlakuan di depan hukum tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, tidak ada sedikitpun pengurangan atau pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara untuk menjamin hak konstitusional warga negara mendapatkan hak persamaan di depan hukum.
"Kemiskinan seseorang tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari advokat dan pendampingan dari paralegal serta psikolog," imbuh Warti.
Pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan akan menciptakan keseimbangan dalam proses hukum (due process of law) sehingga keadilan akan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali (justice for all).
Diberitakan sebelumnya, Tiga lembaga non pemerintah, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), FITRA Jatim, dan Korpri PC PMII Tuban, melakukan pendampingan terhadap dua orang KPM tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Koalisi Perempaun Ronggolawe (KPR), kasus dugaan penyelewengan program BPNT tersebut diketahui pada tangggal 10 Mei 2020.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban telah melakukan gelar perkara kasus penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo, yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo.
Usai gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Sekdes Cepokorejo sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (18/8/2020). Penyidik menaikkan status Sekdes Cepokorejo dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi. [ali/ito]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published