Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban memusnahkan barang bukti (BB) ganja kering seberat 1,5 kilogram (kg). BB ganja kering tersebut merupakan hasil pengungkapan penyelundupan narkotika antarpulau melalui jasa ekspedisi.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNK Tuban yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban, Kasat Narkoba Polres Tuban serta Perwakilan Kejari Tuban, Kodim 0811/Tuban, Rabu (4/8/2021).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Riyadi mengungkapkan, apresianya terhadap BNNK Tuban yang telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja.
Selain itu, Wabup juga mengapresiasi semua pihak termasuk masyarakat yang pro aktif memberikan informasi kepada aparat.
"Kita sangat mengapresiasi kepada semua pihak, dalam hal ini masyarakat yang pro aktif memberikan informasi kepada BNNK maupun pihak kepolisian," terang Wabup Tuban.
Dia menambahkan, mudah-mudahan dengan pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, serta bisa memberikan pelajaran terhadap masyarakat luas agar menghindari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menyampaikan, hari ini BNNK Tuban memusnahkan BB narkotika jenis ganja kering dari hasil pengungkapan.
"Jadi, setelah disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan setelah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan negeri dan setelah melalui uji laboratorium forensik. Maka, dalam waktu yang telah ditentukan ini kita musnahkan barang bukti, sedangkan untuk yang disisihkan kita gunakan dalam sidang di pengadilan," kata AKBP I Made Arjana.
Dalam pemusnahan ini, lanjut I Made tersangka Bob Marozas (44) juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati. "Dikarenakan, tersangka ini tidak hanya menguasai atau menyimpan, akan tetapi sebagai perantara atau penyuplai," pungkasnya.
Sebatas diketahui, pengungkapan penyelundupan Narkotika jenis ganja kering itu berawal saat tim dari BNNK Tuban mendapatkan informasi terdapat pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman ternama dengan tujuan Tuban.
Selanjutnya, untuk melakukan pelacakan petugas BNNK Tuban melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan itu memang benar adanya pengiriman satu paket yang beralamatkan ke rumah mertua tersangka yang ada di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Sehingga tim BNNK Tuban melakukan pengintaian dan menunggu barang itu dikirimkan sampai ke alamat tersangka yang diatasnamakan dengan nama anaknya.
Untuk memastikan bahwa paketan ganja itu memang benar di pesan oleh tersangka Bob Marozas, petugas BNNK Tuban mengintai hingga tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, setelah paketan diterima petugas langsung melalukan penggrebekan dan meminta pelaku untuk membuka isi dari paketan kardus besar itu.
Dua paket Ganja yang disimpan di dalam batal yang dikirim melalui jasa pengiriman itu diketahui beratnya masing-masing 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Paket ganja tersebut dikirim oleh kenalan pelaku yang berinisial B dari luar Jawa dan saat ini masih dalam pengembangan oleh pihak BNNK Tuban.[hud/ono]