Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menaruh perhatian serius terkait arus trasnportasi dan jual beli hewan kurban menjelang peringatan hari raya Idul Adha 2022. Seiring maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), setiap transaksi jual beli hewan kurban dari dan ke luar daerah wajib menyertakan surat keterangan sehat hewan.
Berita terkait: Utamakan Peternak Lokal, Kabid Keswan: Ternak Luar Daerah Potensi Bawa Virus!
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tuban, Endro Budi. S menyampaikan untuk pengiriman hewan sapi atau kambing di luar Kabupaten Tuban maka para peternak atau petugas yang membawa hewan ternak tersebut wajib menunjukkan dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
“Jadi untuk pengiriman ataupun menerima sapi dari luar Kabuapaten Tuban. kewajiban daripada mereka yang bawa itu harus mampu menunjukkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), itu harus dimiliki,” paparnya.
Berita terkait: Hari Ini, 600 Ekor Sapi Sehat di Tuban Divaksin PMK, Bagaimana Sapi yang Sakit?
Selain itu, lanjutnya berdasarkan hasil rapat dari lintas sektor maka akan dilakukan pembatasan terhadap pintu masuk hewan. Mengingat di Kabupaten Tuban sendiri memiliki cukup banyak pintu masuk yang bisa dilalui, sehingga pembatasan dilakukan oleh petugas dimasing-masing perbatasan.
Pemerintah menyarankan masyarakat untuk tidak membeli hewan kurban di luar Kabupaten Tuban, namuan peternak tetap diperbolehkan untuk mengeluarkan atau menjual hewan ternaknya ke luar daerah dengan beberapa persyaratan.
Berita terkait: Vaksinasi PMK Dosis Pertama di Desa Kembangbilo Tuban, Sasarannya Anak Sapi karena Rawan Mati
Namun, jika hewan sapi maupun kambing yang datang dari luar daerah Kabupaten Tuban tersebut tetap ingin masuk, maka juga harus mampu menunjukkan surat tersebut.[Sav/Dwi]
Nikmati konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published