Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Spesialias copet dompet kini meringkuk di sel Mapolres Rembang. Dia mengaku bernama Tamuji (30) berasal dari wilayah Sidorejo Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dari tas lelaki tanpa membawa KTP itu, polisi menemukan 52 dompet milik korban. Aksi terakhirnya di pasar tradisional Kecamatan Sarang pada Rabu (23/11) siang.
Dia ditangkap petugas saat melancarkan aksinya mencuri dompet warga di pasar Sarang sekitar pukul 10.00 WIb. Keterangan dari Polsek setempat, bahwa Korban yang menjadi sasaran copet adalah Winarti (50), warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Sarang.
Kapolsek Sarang AKP Pujiono mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat hendak pulang dari belanja di Pasar Sarang. Waktuitu, pelaku datang dan langsung mengambil dompet milik korban yang diletakkan di dasbor motor.
Korban yang sadar dompetnya diambil pelaku seketika berteriak ‘copet’. Teriakan korban menarik perhatian pengunjung dan pedagang Pasar Sarang lainnya. Beruntung tak sampai di massa, dan akhirnya mereka mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke petugas di Kantor Mapolsek Sarang.
Pujiono menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku dompet-dompet tersebut merupakan hasil aksi mencopet di berbagai lokasi.
“Ada lebih dari 20 dompet dari tas milik tersangka. Dompet tersebut pengakuannya hasil copet di Kragan, Sarang dan berbagai sejumlah tempat di Jawa Timur. Namun dompet tersebut sudah tidak ada uangnya. Sepertinya spesialis copet di pasar,” jelas Pujiono.
Beberapa dompet hasil kejahatan tersangka di lokasi lain terdapat sejumlah identitas berupa KTP yang diduga kuat merupakan milik korban. Bersamaan dengan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain adalah dompet warna hitam milik korban di Sarang yang berisi uang Rp 500 ribu.
Selain itu ada juga tas kain warna hitam milik tersangka yang berisi 52 dompet hasil pencopetan. Pujiono mengimbau kepada warga yang beraktivitas di pasar untuk lebih waspada menyimpan barang berharga, termasuk dompet.
Disambung Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, khusus di wilayah Rembang copet tersebut telah beraksi di 7 TKP. Mulai Pamotan, Sedan, Sarang, dan Kragan.
"Total kerugian sekitar 10 juta," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pencopet tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published