Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pada Minggu malam (19/05), petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan operasi Cipta Kondisi untuk pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban.
Operasi ini menargetkan tindakan asusila, karaoke ilegal, dan peredaran minuman beralkohol. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar beberapa tempat penginapan (hotel dan rumah kost) serta warung-warung minuman di wilayah Kecamatan Rengel dan Soko.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, melalui Kabid Trantibum, Sholahuddin, mengungkapkan bahwa hasil operasi di salah satu warung minuman di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, ditemukan dan diamankan 16,5 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 5,5 botol arak, 4 botol bir Singaraja, 3 botol anggur merah, dan 4 botol Alexis. Warung ini dijaga oleh AP (21 tahun), warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko," katanya, Senin (20/5/2024).
Penjaga warung beserta barang bukti minuman beralkohol tersebut kini diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Samapta Polres Tuban.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Tuban," tandanya. [Dwi/Ali]