Syarat Usia Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban Minimal 25 Tahun

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari jalur partai politik akan dimulai bulan Agustus 2024 mendatang. 

Calon usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. 

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," tulis beleid tersebut.

Oleh karena itu, seandainya ada pihak yang ingin mengusung calon tertentu yang tidak memenuhi syarat usia minimum itu, maka yang bersangkutan harus melakukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada blokTuban.com, Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh membenarkan bahwa syarat usia bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban adalah minimal 25 tahun dan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur adalah 30 tahun. 

"Di Peraturan KPU (PKPU) tertulis demikian. Namun, di pasal lain dijelaskan bahwa batasan usia tersebut saat pelantikan," ujar Zakiya dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat Tuban, Rabu (10/7/2024). 

Zakiya menambahkan, bahwa KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 24-26 Agustus 2024. Lalu, pendaftarannya dimulai 27-29 Agustus 2024.

Hingga saat ini, KPU Tuban belum menerima konsultasi dari calon, pasangan calon maupun partai yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Sebelumnya pada awal Mei, tahapan pencalonan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai). Namun, hingga akhir waktu tidak ada satupun calon atau pasangan calon perseorangan yang mendaftar di KPU. [Dwi/Ali]