Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Beredar foto yang menunjukkan salah satu kepala desa di Kabupaten Tuban ikut mengantar salah satu bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 29 Agustus 2024.
Keikutsertaan kepala desa tersebut memicu opini miring terkait netralitas kepala desa dalam pesta demokrasi di Bumi Wali.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban langsung mengambil tindakan. Ketua Bawaslu Tuban, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochamad Sudarsono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Tuban pada Kamis (5/9/2024).
Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta Bupati, selaku pembina kepala desa, untuk mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa agar menjaga netralitas dalam Pemilu.
"Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu kepala desa di Tuban ikut mengantar salah satu Paslon saat mendaftar. Lalu, Bawaslu baru mengetahui hal ini pada 1 September 2024 lewat pemberitaan," ungkap Sudarsono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).
Tidak hanya foto, Bawaslu juga menerima video yang menunjukkan keikutsertaan kepala desa tersebut. Berdasarkan hasil kajian pimpinan di Bawaslu, tindakan kepala desa ini melanggar Surat Edaran (SE) No. 92 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran netralitas kepala desa.
SE tersebut mengatur bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan bagi salah satu paslon sebelum penetapan calon maupun sebelum tahap kampanye dimulai.
"Kami menggunakan penindakan berdasarkan SE tersebut. Dalam Undang-Undang Pemilihan, pelanggaran diatur pada tahap kampanye, sedangkan saat ini belum memasuki tahap kampanye," lanjut Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan bahwa berdasarkan SE tersebut, ada asas kepantasan yang tidak tepat dilakukan. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada Bupati untuk menindaklanjuti kasus ini karena dasar hukumnya bukan pada penanganan pelanggaran.
"Pelanggarannya masuk pada saat kampanye. Kami harap kepala desa tersebut dibina sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Bupati Tuban selaku pembina kepegawaian," jelasnya.
Bawaslu juga mengingatkan kepada ASN, TNI, Polri, dan kepala desa untuk mematuhi aturan netralitas dalam Pilkada. Mereka dilarang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon karena terdapat konsekuensi pidana bagi pelanggarannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu untuk menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. [Ali/Rof]