Penyidik Polres Tuban dan BPN Telusuri Kasus Pengerusakan Pagar Rumah di Desa Mlangi

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengecekan di lapangan untuk menindaklanjuti kasus pengerusakan rumah milik pasangan suami istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, pada Jumat (11/10/2024).

Selain melakukan pengecekan, penyidik Satreskrim dan pegawai BPN juga mengukur lahan yang diduga turut dicaplok dalam proyek pembuatan drainase di desa tersebut. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik rumah yang merasa dirugikan akibat pembangunan saluran air oleh Pemerintah Desa Mlangi.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa peninjauan lokasi oleh penyidik dan BPN merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya terkait pengerusakan pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter. 

Pagar tersebut dibongkar oleh pihak desa untuk pembangunan drainase, meskipun, menurut Aziz, secara administrasi pagar tersebut berdiri di atas tanah milik kliennya.

“Kedatangan penyidik bersama BPN ke lokasi klien kami adalah untuk meninjau dan mengukur tanah yang menjadi persoalan hukum,” jelas Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa hasil pengukuran menunjukkan bahwa pagar rumah yang dibongkar oleh Pemerintah Desa Mlangi, serta gorong-gorong yang dibangun, berada di atas tanah milik kliennya, Suwarti.

“Hasil pengukuran dari BPN, yang juga disaksikan oleh pihak desa dan instansi terkait, menunjukkan bahwa gorong-gorong dan pagar tersebut memang berada di tanah pribadi milik klien kami,” tambahnya.

Aziz berharap bahwa dengan adanya bukti ini, proses hukum akan berjalan secara obyektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa kliennya meminta keadilan atas pengerusakan yang telah terjadi.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan di lokasi yang menjadi sengketa. Hasil pengukuran dari BPN akan disampaikan pada 16 Oktober 2024.

“Kami menunggu hasil resmi pengukuran dari BPN yang akan diserahkan pada 16 Oktober nanti, setelah itu kami akan menggelar perkara,” jelas AKP Dimas. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini akan terus dikawal oleh pihak kepolisian hingga mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. [Rof/Ali]