Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat mekanisme distribusi pupuk bersubsidi demi memastikan penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran.
Melalui Kepdirjen 07 Tahun 2024, Kementan memberikan kemudahan bagi para petani untuk menebus pupuk bersubsidi.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi petani, seperti penebusan secara berkelompok, melalui surat kuasa, atau diwakilkan oleh anggota keluarga dan ahli waris.
Penebusan juga dimungkinkan di wilayah dengan keterbatasan sinyal.
"Kepdirjen ini penting untuk mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi," kata Jekvy dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dikutip dari laman resmi Kementan, Kamis (5/12/2024).
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri.
Hotman Tambunan menyebut mekanisme baru ini, ditambah implementasi aplikasi iPubers, mampu meningkatkan akuntabilitas penyaluran pupuk.
“Banyak masalah fiktif pada pendataan pupuk subsidi di masa lalu. Kini, dengan iPubers, pengawasan lebih baik,” ujarnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Dengan APBN, distribusi pupuk bersubsidi harus akuntabel. Aplikasi iPubers memastikan setiap transaksi diverifikasi melalui KTP dan dilaporkan secara otomatis," jelas Andi.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan peningkatan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2024.
“Kami mengingatkan agar pendistribusian dilakukan dengan cermat. Kios dan distributor harus menghindari kecurangan demi mendukung produktivitas pertanian,” tegasnya.
Melalui berbagai inisiatif ini, Kementan berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional.