PT. Merdeka Nusantara MPGG Tuban Sebut Isu PHK Massal dan Tanpa Pesangon Tidak Benar

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tanpa pesangon yang beredar di media sosial langsung direspon cepat oleh pihak manajemen PT. Merdeka Nusantara-Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Tuban

Adib Musyafa, Kepala Human Resources Development (HRD) PT. Merdeka Nusantara MPGG Tuban, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah disalahartikan.  

Informasi yang telah viral bahwa ada 36 buruh yang diberhentikan dengan rincian 4 buruh diberhentikan karena pelanggaran berat, 5 buruh karena sakit berkepanjangan, dan 27 buruh diberhentikan karena efisiensi perusahaan.  

“Kami pastikan tidak ada PHK massal. PHK yang terjadi pada November 2024 lalu merupakan bagian dari evaluasi kerja terkait produktivitas. Perusahaan kami adalah perusahaan padat karya, di mana produktivitas karyawan menjadi dasar evaluasi. Evaluasi ini dilakukan secara transparan, bahkan ada karyawan yang secara sukarela ingin mengikuti program evaluasi tersebut karena tahu kompensasi yang diberikan cukup baik,” jelas Adib kepada blokTuban.com ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (23/2/2024).  

Adib menambahkan bahwa karyawan yang terkena PHK efisiensi mendapatkan hak penuh sesuai aturan, termasuk pesangon, uang pengganti hak, sisa cuti, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.  

Selain itu, ia menegaskan bahwa isu PHK tanpa pesangon juga tidak benar. 

“Hubungan kami dengan para karyawan yang terkena evaluasi pun masih baik. Mereka tetap mendapatkan hak-haknya, dan beberapa dari mereka masih mengurus kebutuhan administrasi di perusahaan,” ujarnya.  

Terkait pemberhentian 4 karyawan karena pelanggaran berat, Adib menyatakan hal tersebut dilakukan sesuai peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan. 

Kendati demikian, karyawan tersebut telah menerima uang pisah karena sifat pelanggaran yang mendesak. 

“Surat pernyataan tidak menolak PHK sudah dibuat, laporan ke Dinas Ketenagakerjaan juga sudah selesai, bahkan hingga tingkat provinsi,” tambahnya.  

Saat ini, PT.Merdeka Nusantara MPGG Tuban mempekerjakan sekitar 800-850 karyawan, di mana 90 persen di antaranya adalah perempuan. 

Adib menegaskan bahwa evaluasi produktivitas dilakukan secara berkala dan tidak langsung mengarah pada PHK, melainkan berdasarkan kinerja dalam periode tertentu.  

Adib juga menyayangkan bahwa isu ini kembali muncul di bulan Januari 2025, meskipun kasus tersebut telah selesai pada November 2024 lalu. 

“Seolah-olah ada pihak yang ingin membesar-besarkan masalah ini,” pungkasnya.  

Dengan demikian, pihak perusahaan berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu yang tidak benar dan tetap mengacu pada informasi resmi dari perusahaan. [Al/Rof]