
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Sehelai daster warna hijau tosca, motif hello kitty jadi barang bukti (BB) aksi bejat seorang ayah tiri di Tuban. Sebut saja Tawon (43), yang tega gagahi anak tirinya yang masih sejak usia 11 tahun.
Data yang dihimpun blokTuban.com, pedofilia anak tersebut beraksi sejak tahun 2020 silam. Gadis 16 tahun tersebut terpaksa jadi korban pelampiasan birahi ayah tiri di kamarnya sendiri kurang lebih selama 5 tahun.
"Menurut pengakuan korban, terlapor sudah melakukan sebanyak kurang lebih 15 kali," terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP. Dimas Robin Alexander kepada blokTuban.com, Jumat (16/8/2025).
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani polisi dan pelaku diamanakan dari tempat kerjanya. Guna proses hukum selanjutnya, polisi juga memeriksa saksi dan mengumpulkan beberapa BB.
Selain daster di atas, polisi juga mengamankan BB lain, pakaian korban seperti sehelai bra warna putih. Ditambah, sehelai celana dalam warna putih list ungu dan sehelai celana pendek warna merah motif kotak-kotak.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (2/7/2025)," imbuh perwira Polri dengan pangkat tiga balok di pundaknya tersebut.
Kini pelaku sudah mendekam di Polres Tuban. Pria tak berperikemanusiaan tersebut dijerat dengan Pasal 81 Jo. 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku juga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo. 76 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terncaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).