Modus Antar Buah, Sopir Truk Tertangkap Bawa Puluhan Paket Sabu di Tuban

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Sat Reskoba Polres Tuban berhasil menangkap seorang sopir truk bermuatan buah yang diduga menjadi pengedar narkoba. 

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11 gram.  

Pelaku berinisial LG (48), warga Kabupaten Kediri, diamankan saat melintas di jalur ringroad Tuban pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku, yang tengah mengirim buah anggur dari Surabaya ke Jawa Tengah, diduga membawa sabu-sabu.  

Setelah dilakukan pembuntutan, tim gabungan Sat Reskoba dan Sat Lantas Polres Tuban menghadang truk boks yang dikemudikan LG. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu-sabu dengan berat total 11 gram yang disembunyikan di bawah jok mobil.  

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hendak menjual sabu-sabu tersebut kepada sesama sopir dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, dengan berat masing-masing 0,3 hingga 0,5 gram.  

"Kami masih menyelidiki asal-usul sabu-sabu yang diperoleh pelaku," ujar Harjo.  

Saat ini, LG telah diamankan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

[Rul/Al]